PENULISAN ILMU BUDAYA DASAR (7)
PENULISAN ILMU BUDAYA DASAR (7)
PENULISAN
ILMU
BUDAYA DASAR
UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS
MATA KULIAH
“ILMU BUDAYA DASAR”
DOSEN PENGAJAR
PAK BUDI PRIJANTO.
DISUSUN OLEH :
FARHAN DIAZ ATTARICK
NPM:12117175
KELAS:1KA15
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
JURUSAN SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Manusia Dan Keadilan
Manusia dan Keadilan
A. Pengertian Keadilan
- Menurut
Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
- Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan
adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan
oleh akal.
- Menurut
Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa
pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Kong
Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila
ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya.
- Menurut
W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak
semena – mena serta tidak memihak.
- Secara
umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban.
- Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan
memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan
kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau
diperas orang lain.
B. Keadilan Sosial
Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb
) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala
sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat
dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu
jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan
bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama,
Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha
Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun
dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat
beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan
memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia
serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk
menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap
terhadapnya.
Sila Ketiga,
Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai
tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Sila Keempat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka
dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak
secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab
sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Sila Kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam
memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan
masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
C. Macam - Macam Keadilan
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan
asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak
ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran
adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai
tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan
anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat manusia sejak awal tetapi
untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri.
Dengan kejujuran
ini sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan harga diri yang tinggi.
Dengan kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang
disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan.
Hal-hal yang dapat menghilangkan
kejujuran :
- Bohong
- Mencuri
- Manipulasi
- Inkar
janji
E. Kecurangan
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan
berusaha.
Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Jenis kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan
menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk
mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dua kategori yang utama
adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji
atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu
para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan,
tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha
dan kewajiban lainnya.
Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah
kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva
perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan
materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung
seiring dengan berjalannya waktu.
F. Perhitungan (Hisab) dan
Pembalasan
Di negara kita
ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi
akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan
diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita
kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita
semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung
semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk
surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di
neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai
dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
G. Pemulihan Nama Baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik atau tidak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Tingkah laku dan perbuatan itu, antara
lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama.
Pada hakekatnya,
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai
dengan akhlak.
Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu
harta, tahta, dan wanita.
Jalan yang dapat
merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri,
merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan. Untuk memulihkan nama
baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah
yang bisa dilakukan :
- Identifikasi
penyebab rusaknya nama baik.
- Lakukan
upaya pemulihan
Cara untuk memulihkan nama baik:
- Bila
kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu
ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
- Bila
kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus
kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
- Bila
kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan
duduk perkara yang sebenarnya.
- Bila
kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang
membantah fitnah itu.
H. Pembalasan
Pembalasan ialah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas
reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan
disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh tuhan, dan
merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita
belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang
melakukan kejahatan kepada kita.
Kesimpulan
Jadi,
keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban yang dikerjakan oleh
manusia itu sendiri dan keadilan dapat dilihat dari tingkah laku dan sesuatu
yang telah dikerjakan oleh manusia itu sendiri yang dapat menentukan layak atau
tidaknya seseorang untuk menerima keadilan tersebut sesuai dengan hak yang akan
diterima dari kewajiban yang telah dilakukan oleh orang itu sendiri.
Penyimpangan mengenai keadilan akan menimbulkan kecemburuan pada seseorang yang
merasa dirinya tidak diberlakukan keadilan, maka akan timbul rasa jealous dan
menganggap dirinya tidak dibutuhkan dan tidak berarti bagi orang-orang
disekitarnya.
Komentar
Keadilan
merupakan hak setiap manusia. Keadilan yang sebenarnya bukan semua orang
mendapat suatu hal yang sama, tapi mendapat sesuatu sesuai dirinya. Contoh :
Budi merupakan siswa smp mendapat uang saku sekolah Rp.14.000 dari orang
tuanya, sedangan adiknya Badu siswa sd mendapat uang saku sekolah Rp. 12.000
dari orang tuanya. Hal ini bisa dikatakan adil karena kebutuhan Budi dan Badu
pastinya berbeda. Hal penting bagi masyarakat Indonesia kita harus mengamalkan
sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dalam
kehidupan sehari-hari.

Komentar
Posting Komentar